Liburan Di Kota Cilacap - Jawa Tengah

Pada liburan semester III saya melakukan untuk memilih berlibur di kampung halaman yaitu Jawa Tengah – Cilacap . Kenapa saya memilih tempat itu untuk berlibur ? Karena disana lah menurut saya tempat yang paling indah dan enak untuk berlibur apalagi dengan pantai yang terkenalnya pantai selatan .

Tidak hanya dengan pantainya yang terkenal tetapi ekosistem dan tempat tempat wisata yang bersejarah yaitu Benteng Pendem . Dimana kota cilacap dahulu  pernah di jadikan tempat persembunyian para prajurit prajurit belanda dan pada akhirnya para penjajah tersebut menmbuat pertahan yang dinamakan BENTENG PENDEM .

Tetapi klo berlibur cuma melakukan atau mengunjungi tempat tempat wisata tidak seru klo tidak bermain bola di pantai , apalagi rumah saudara dari mamah saya tidak lah jauh dr pantai . Pada saat bermain saya selalu ingat dengan masa kecil saya , dimana saya selalu bermain bola di pinggiran pantai , tapi itu semua hanya masa lalu saya .

Dan uniknya lagi klo setiap hari setiap pasti di alun-alun kota cilacap selalu mengadakan bazar ga kalah ramenya seperti kota metropolitan . Ada yang bermain , belanja , maupun menaiki sepedah yang sudah diubah menjadi sepedah roda empat .

Bukan hanya sabtu malam saja kota cilacp rame , tetapi setiap minggu pagi kawasan pantai pun ramai dikunjungi oleh warga maupun turis untuk melihat matahari terbit ataupun berolaharga disana . Dan saya pun ikut untuk meramikan minggu pagi di pantai tersebut untuk berolahraga

Tapi tidak seru kalo saya tidak mengunjungi pasir putih yang berada di nusakambangan . Dan saya pun melakukan perjalanan menggunakan perahu untuk menuju ke lokasi pasir putih . Ternyata tempat tersebut masih seperti dulu ramai dan banyak orang yang berkunjung untuk melihat lihat isi dari hutan nusakmbangan ataupun pasir putih tersebut . Pada saat saya disana rasanya sayapun tidak ingin pulang karna di tempat ini lah tempat yang paling menarik bagi saya .

Hari pun berganti waktu liburan pun telah habis , terpaksa saya harus menghentikan liburan saya di kota cilacap dan kembali beraktifitas sebagai mahasiswa . tanggal 27 februari 2012 saya meninggalkan kota ini

Itulah cerita liburan saya di Cilacap – Jawa Tengah dan saya pun akan kembali lagi ke kota ini jika lau liburan yang akan datang telah tiba

Tokoh Wayang SEMAR

Tokoh Pewayangan Semar
Menurut sejarawan Prof. Dr. Slamet Muljana, tokoh Semar pertama kali ditemukan dalam karya sastra zaman Kerajaan Majapahit berjudul Sudamala. Selain dalam bentuk kakawin, kisah Sudamala juga dipahat sebagai relief dalam Candi Sukuh yang berangka tahun 1439.
Semar dikisahkan sebagai abdi atau hamba tokoh utama cerita tersebut, yaitu Sahadewa dari keluarga Pandawa. Tentu saja peran Semar tidak hanya sebagai pengikut saja, melainkan juga sebagai pelontar humor untuk mencairkan suasana yang tegang.
Pada zaman berikutnya, ketika kerajaan-kerajaan Islam berkembang di Pulau Jawa, pewayangan pun dipergunakan sebagai salah satu media dakwah. Kisah-kisah yang dipentaskan masih seputar Mahabharata yang saat itu sudah melekat kuat dalam memori masyarakat Jawa. Salah satu ulama yang terkenal sebagai ahli budaya, misalnya Sunan Kalijaga. Dalam pementasan wayang, tokoh Semar masih tetap dipertahankan keberadaannya, bahkan peran aktifnya lebih banyak daripada dalam kisah Sudamala.
Dalam perkembangan selanjutnya, derajat Semar semakin meningkat lagi. Para pujangga Jawa dalam karya-karya sastra mereka mengisahkan Semar bukan sekadar rakyat jelata biasa, melaikan penjelmaan Batara Ismaya, kakak dari Batara Guru, raja para dewa.

Terdapat beberapa versi tentang kelahiran atau asal-usul Semar. Namun semuanya menyebut tokoh ini sebagai penjelmaan dewa.
Dalam naskah Serat Kanda dikisahkan, penguasa kahyangan bernama Sanghyang Nurrasa memiliki dua orang putra bernama Sanghyang Tunggal dan Sanghyang Wenang. Karena Sanghyang Tunggal berwajah jelek, maka takhta kahyangan pun diwariskan kepada Sanghyang Wenang. Dari Sanghyang Wenang kemudian diwariskan kepada putranya yeng bernama Batara Guru. Sanghyang Tunggal kemudian menjadi pengasuh para kesatria keturunan Batara Guru, dengan nama Semar.
Dalam naskah Paramayoga dikisahkan, Sanghyang Tunggal adalah anak dari Sanghyang Wenang. Sanghyang Tunggal kemudian menikah dengan Dewi Rakti, seorang putri raja jin kepiting bernama Sanghyang Yuyut. Dari perkawinan itu lahir sebutir mustika berwujud telur yang kemudian berubah menjadi dua orang pria. Keduanya masing-masing diberi nama Ismaya untuk yang berkulit hitam, dan Manikmaya untuk yang berkulit putih. Ismaya merasa rendah diri sehingga membuat Sanghyang Tunggal kurang berkenan. Takhta kahyangan pun diwariskan kepada Manikmaya, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Ismaya hanya diberi kedudukan sebagai penguasa alam Sunyaruri, atau tempat tinggal golongan makhluk halus. Putra sulung Ismaya yang bernama Batara Wungkuham memiliki anak berbadan bulat bernama Janggan Smarasanta, atau disingkat Semar. Ia menjadi pengasuh keturunan Batara Guru yang bernama Resi Manumanasa dan berlanjut sampai ke anak-cucunya. Dalam keadaan istimewa, Ismaya dapat merasuki Semar sehingga Semar pun menjadi sosok yang sangat ditakuti, bahkan oleh para dewa sekalipun. Jadi menurut versi ini, Semar adalah cucu dari Ismaya.
Dalam naskah Purwakanda dikisahkan, Sanghyang Tunggal memiliki empat orang putra bernama Batara Puguh, Batara Punggung, Batara Manan, dan Batara Samba. Suatu hari terdengar kabar bahwa takhta kahyangan akan diwariskan kepada Samba. Hal ini membuat ketiga kakaknya merasa iri. Samba pun diculik dan disiksa hendak dibunuh. Namun perbuatan tersebut diketahui oleh ayah mereka. Sanghyang Tunggal pun mengutuk ketiga putranya tersebut menjadi buruk rupa. Puguh berganti nama menjadi Togog sedangkan Punggung menjadi Semar. Keduanya diturunkan ke dunia sebagai pengasuh keturunan Samba, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Manan mendapat pengampunan karena dirinya hanya ikut-ikutan saja. Manan kemudian bergelar Batara Narada dan diangkat sebagai penasihat Batara Guru.
Dalam naskah Purwacarita dikisahkan, Sanghyang Tunggal menikah dengan Dewi Rekatawati putra Sanghyang Rekatatama. Dari perkawinan itu lahir sebutir telur yang bercahaya. Sanghyang Tunggal dengan perasaan kesal membanting telur itu sehingga pecah menjadi tiga bagian, yaitu cangkang, putih, dan kuning telur. Ketiganya masing-masing menjelma menjadi laki-laki. Yang berasal dari cangkang diberi nama Antaga, yang berasal dari putih telur diberi nama Ismaya, sedangkan yang berasal dari kuningnya diberi nama Manikmaya. Pada suatu hari Antaga dan Ismaya berselisih karena masing-masing ingin menjadi pewaris takhta kahyangan. Keduanya pun mengadakan perlombaan menelan gunung. Antaga berusaha melahap gunung tersebut dengan sekali telan namun justru mengalami kecelakaan. Mulutnya robek dan matanya melebar. Ismaya menggunakan cara lain, yaitu dengan memakan gunung tersebut sedikit demi sedikit. Setelah melewati bebarpa hari seluruh bagian gunung pun berpindah ke dalam tubuh Ismaya, namun tidak berhasil ia keluarkan. Akibatnya sejak saat itu Ismaya pun bertubuh bulat. Sanghyang Tunggal murka mengetahui ambisi dan keserakahan kedua putranya itu. Mereka pun dihukum menjadi pengasuh keturunan Manikmaya, yang kemudian diangkat sebagai raja kahyangan, bergelar Batara Guru. Antaga dan Ismaya pun turun ke dunia. Masing-masing memakai nama Togog dan Semar.


Silsilah dan Keluarga

Dalam pewayangan dikisahkan, Batara Ismaya sewaktu masih di kahyangan sempat dijodohkan dengan sepupunya yang bernama Dewi Senggani. Dari perkawinan itu lahir sepuluh orang anak, yaitu:
*       Batara Wungkuham
*       Batara Surya
*       Batara Candra
*       Batara Tamburu
*       Batara Siwah
*       Batara Kuwera
*       Batara Yamadipati
*       Batara Kamajaya
*       Batara Mahyanti
*       Batari Darmanastiti
Semar sebagai penjelmaan Ismaya mengabdi untuk pertama kali kepada Resi Manumanasa, leluhur para Pandawa. Pada suatu hari Semar diserang dua ekor harimau berwarna merah dan putih. Manumanasa memanah keduanya sehingga berubah ke wujud asli, yaitu sepasang bidadari bernama Kanistri dan Kaniraras. Berkat pertolongan Manumanasa, kedua bidadari tersebut telah terbebas dari kutukan yang mereka jalani. Kanistri kemudian menjadi istri Semar, dan biasa dipanggil dengan sebutan Kanastren. Sementara itu, Kaniraras menjadi istri Manumanasa, dan namanya diganti menjadi Retnawati, karena kakak perempuan Manumanasa juga bernama Kaniraras



SUMBER

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pengertian Kewajiban
Keajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof Dr Notonagoro) . Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .
Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada UUD 1945:
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2 menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untunk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai-nilai agama , keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,, hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…n yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah san9at merindukan sekali rasa keadilan di indonesia.. .
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik
Di bawah ini contoh kewajiban warga negara indonesia :
1.       Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.       Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.       Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang untuk menjamin pengakuan , serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta
7.       Wajib mengikuti pendidikan dasar



Sumber

Hak Warga Negara Indonesia

Menurut Prof Dr.Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya di terima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya .
Dalam pengertiannya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan , akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang . Sebagaimana telah di tetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28 , yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dan lisan maupun tulisan , dan sebagainnya , syarat-syarat akan diatur dalam undang undang . Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi .

Dibawah ini Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 19945 :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak . Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan . Maksudnya setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
-          Hak atas kelangsungan hidup . Maksudnya adalah setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
-          Hak atas pengakuan , jaminan , perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
-          Hak untuk mempunyai hak milih pribadi hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak di perbudak , hak untuk di akui sebagai pribadi didepan hukum , dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1)
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
Jadi warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri .
Sumber