Cek , Giro dan Bilyet Giro
A. Pengertian
- Definisi Cek . Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut , untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut .
- Definisi Giro . Giro adalah bentuk pembayaran yang "mirip" dengan cek tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya . Secara prinsip giro dan cek tunai berbeda walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang sering ditimbulkan yaitu : = saldo bank kosong = saat dilakukan kliring . Dalam giro terdapat masa jatuh tempo yang harus di perhatikan sekali oleh si penerima giro , sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal giro belum bisa di uangkan.
- Definisi Bilyet Giro adalah Surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan , untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro , pada bank yang sama atau bank yang lainnya .
B. Mekanisme
- Mekanisme dari sebuah cek penerimaan cek tunai ditempatkan dalam penerimaan kas ditindak lanjuti dengan proses kliring/ingkaso setoran pemindahan bank , lalu pengeluaran cek tunai ditempatkan dalam pengeluaran bank ditindak lanjuti dengan proses rekonsiliasi bank di akhir bulan.
- Mekanisme giro dan bilyet giro kontek penerimaan giro akan dicatat setara dengan piutang dengan namagiro terima belum jatuh tempo .
mekanismenya dalam bentuk jurnal :
penerimaan giro :
pada saat giro diterima , akan dijurnal :
giro diterima belum jatuh tempo
pada piutang/hutang/pendapatan
pada saat giro telah jatuh tempo dan berhasil dikliring , akan dijurnal
Bank (tujuan kliring)
pada giro terima belum jatuh tempo
pengeluaran giro :
pada saat giro keluar , akan dijurnal:
hutang/piutang/biaya
pada giro keluar belum jatuh tempo
pada saat giro telah jatuh tempo dan sudah didebet oleh penerima giro , akan dijurnal
giro keluar belum jatuh tempo
pada bank (tempat rek giro dikeluarkan)
pada saat giro keluar , akan dijurnal:
hutang/piutang/biaya
pada giro keluar belum jatuh tempo
pada saat giro telah jatuh tempo dan sudah didebet oleh penerima giro , akan dijurnal
giro keluar belum jatuh tempo
pada bank (tempat rek giro dikeluarkan)