Letter of Credit

A. Deifinisi

Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.

Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.


B. Ruang Lingkup

  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.


C. Jenis Jenis LC

  1. Revocable Letter Of Credit
    Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
    Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
  2. Irevocable Letter Of Credit
    Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
  3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
    Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
  4. Transferable Letter Of Credit
    Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
  5. Back To Back Letter Of Credit
    Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
  6. Red Clause Letter Of Credit
    Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
  7. Green Ink Clause Letter Of Credit
    Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
  8. Revolving Letter Of Credit
    Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
  9. Stand By Letter Of Credit
    Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

D. Mekanisme

Dalam perdagangan, metode menggunakan sarana letter of credit (L/C) dan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sering menjadi pilihan penjual dan pembeli. Mengapa? Tak lain karena adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN itu. Umumnya L/C atau SKBDN digunakan untuk membiayai sales contract antara penjual dan pembeli yang belum saling mengenal dengan baik. 

Dengan L/C atau SKBDN, penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN (issuing bank) itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C atau SKBDN (complying presentation).

Di lain pihak, pembeli juga begitu. Ia sebagai pihak pemohon L/C atau SKBDN juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C atau SKBDN, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya.

L/C dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi.

Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing bank yang Terpisah dari sales contract. L/C atau SKBDN merupakan salah satu alternatif cara pembayaran dalam transaksi perdagangan yang paling ideal karena risiko penjual dan pembeli dapat dialihkan pada bank.



Sumber dan Sumber

Kliring Manual Dan Automatic

A. Definisi

Penyelesaian uitang piutang antar bank bank peserta kliring yang berebentuk surat berharga . Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut .

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi . Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan , pra penyelesaian eksposur kredit , guna memastikan bahwa transaksi dagangan terselesaikan sesuai dengan aturan pasar , walaupun pemebeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya .

  • Sistem Kliring Manual 
Sistem kliring manual adalah penyelenggarana kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan , pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta . Pada proses sistem manual , perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring . Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam surat edaran Bank Indonesia No 27/7/DASP tanggal 24 februari 2000 perihal penyelenggara kliring lokal secara manual . Pada sistem manual , pelaksanaan fungsi fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual dengan ciri ciri sebagai berikut :
  1. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta .
  2. Pembuatan dan pencocokan rincian daftar warkat kliring , penyusunan neraca kliring serta pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan oleh semua peserta .
  3. Penyusunan neraca kliring penyerahan dan pengambilan gabungan dilakukan oleh penyelenggara.
  4. Identitas peserta menggunakan nomer urut kelompok.
  5. Menggunakan warkat baku , namun dapat menggunkan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik .
  6. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi .
  7. Memiliki wakil peserta minimal 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat , mengubah dan menandatangi warkat kliring penyerahan/pengambilan , neraca kliring penyerahan/pengambilan , bilyet saldo kliring serta menandatangi dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan yang diterima dari peserta lain .
 
  • Sistem Kliring Automatic
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standart yang telah diformat terlebih dahulu .
Selain itu pemrosesan electornic juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer . Media ini merupakan media utama transaksi kliring dengan otomatis atau lazim di kenal dengan Automatic Clearing House (ACH) .
Dalam pemrosesan data secara electronic ini mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition atau MICR dalam lembar cek nasabah . Transakasi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua yaitu :
  1. Transaksi Local (Intraregional) , bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik . Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data , memeriksa kelengkapan cek , membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri , kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring .
  2. Transaksi antar daerah (Interegional) , bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data lemabaga kliring lokal . Transaksi - transaksi disortir  oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan . Volume data yang besar ini akan digabungkan menjadi satu ringkasan arsip untuk setiap lokasi . Kemudian arsip ini di pindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk di proses lebih lanjut
Tata cara kliring automatic sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transkasinya , pembubuhan stempel kliring dan pencatuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun dokumen kliring .
  2. Slenajutnya bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau menginput data warkat untuk menghasilkan DKE .
  3. Kemudian mengklompokan warkat dalam batch kemudian menyusulkan kedalam bundel warkat yang terdiri dari BPWD/BPWK , Lembar substansi , Karti batch warkat debet/kredit.
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara electronic melalui JKD ke SPKE  di penyelenggara . Fisik warkat dari DKE selanjutnya di kirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bentuk tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image .
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK masing masing apakah pengirim sukses atau gagal .
  6. Lalu SPKE akan memeproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
  7. Selanjutnya SPKE mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online melihat hasil posisi kliring melalui TPK 
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing masing bank di system  Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS)
 
B. Ruang Lingkup

Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas , derivatif dan obligasi pada bursa efek di indonesia dan melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul ditransaksi bursa .


C. Mekanisme

Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat. Ilustrasi perbedaan efektivitas dan efisiensi penyelesaian akhir (setelmen) atas transaksi antar bank dengan melalui proses kliring dan tidak melalui proses kliring dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Dari ilustrasi gambar di atas, tampak bahwa penyelesaian transaksi antar bank tanpa menggunakan mekanisme kliring meskipun tetap dapat diselesaikan namun tidak efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan biaya dan keterlambatan dalam penyelesaian transaksi (settlement lag). Hal tersebut terlihat kontras dengan penyelesaian transaksi antar bank melalui kliring yang jauh lebih efektif dan efisien. Adapun ilustrasi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran giral yang penyelesaiannya dilakukan melalui kliring adalah sebagaimana tampak dalam ilustrasi gambar berikut ini :
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
  • Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  • Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
  • Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat

D. Dokumentasi

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
  • Bukti penyerahan warkat debet - kliring penyerahan (BPWD)
  • Bukti penyerahan warkat kredit - kliring penyerahan (BPWK)
  • Kartu batch warkat debet
  • Kartu batch warkat kredit
  • Lembar subsitusi


Sumber dan Sumber