Letter of Credit

A. Deifinisi

Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.

Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.


B. Ruang Lingkup

  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.


C. Jenis Jenis LC

  1. Revocable Letter Of Credit
    Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
    Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
  2. Irevocable Letter Of Credit
    Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
  3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
    Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
  4. Transferable Letter Of Credit
    Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
  5. Back To Back Letter Of Credit
    Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
  6. Red Clause Letter Of Credit
    Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
  7. Green Ink Clause Letter Of Credit
    Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
  8. Revolving Letter Of Credit
    Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
  9. Stand By Letter Of Credit
    Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

D. Mekanisme

Dalam perdagangan, metode menggunakan sarana letter of credit (L/C) dan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sering menjadi pilihan penjual dan pembeli. Mengapa? Tak lain karena adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN itu. Umumnya L/C atau SKBDN digunakan untuk membiayai sales contract antara penjual dan pembeli yang belum saling mengenal dengan baik. 

Dengan L/C atau SKBDN, penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN (issuing bank) itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C atau SKBDN (complying presentation).

Di lain pihak, pembeli juga begitu. Ia sebagai pihak pemohon L/C atau SKBDN juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C atau SKBDN, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya.

L/C dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi.

Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing bank yang Terpisah dari sales contract. L/C atau SKBDN merupakan salah satu alternatif cara pembayaran dalam transaksi perdagangan yang paling ideal karena risiko penjual dan pembeli dapat dialihkan pada bank.



Sumber dan Sumber

Kliring Manual Dan Automatic

A. Definisi

Penyelesaian uitang piutang antar bank bank peserta kliring yang berebentuk surat berharga . Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut .

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi . Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan , pra penyelesaian eksposur kredit , guna memastikan bahwa transaksi dagangan terselesaikan sesuai dengan aturan pasar , walaupun pemebeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya .

  • Sistem Kliring Manual 
Sistem kliring manual adalah penyelenggarana kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan , pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta . Pada proses sistem manual , perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring . Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam surat edaran Bank Indonesia No 27/7/DASP tanggal 24 februari 2000 perihal penyelenggara kliring lokal secara manual . Pada sistem manual , pelaksanaan fungsi fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual dengan ciri ciri sebagai berikut :
  1. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta .
  2. Pembuatan dan pencocokan rincian daftar warkat kliring , penyusunan neraca kliring serta pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan oleh semua peserta .
  3. Penyusunan neraca kliring penyerahan dan pengambilan gabungan dilakukan oleh penyelenggara.
  4. Identitas peserta menggunakan nomer urut kelompok.
  5. Menggunakan warkat baku , namun dapat menggunkan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik .
  6. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi .
  7. Memiliki wakil peserta minimal 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat , mengubah dan menandatangi warkat kliring penyerahan/pengambilan , neraca kliring penyerahan/pengambilan , bilyet saldo kliring serta menandatangi dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan yang diterima dari peserta lain .
 
  • Sistem Kliring Automatic
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standart yang telah diformat terlebih dahulu .
Selain itu pemrosesan electornic juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer . Media ini merupakan media utama transaksi kliring dengan otomatis atau lazim di kenal dengan Automatic Clearing House (ACH) .
Dalam pemrosesan data secara electronic ini mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition atau MICR dalam lembar cek nasabah . Transakasi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua yaitu :
  1. Transaksi Local (Intraregional) , bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik . Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data , memeriksa kelengkapan cek , membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri , kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring .
  2. Transaksi antar daerah (Interegional) , bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data lemabaga kliring lokal . Transaksi - transaksi disortir  oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan . Volume data yang besar ini akan digabungkan menjadi satu ringkasan arsip untuk setiap lokasi . Kemudian arsip ini di pindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk di proses lebih lanjut
Tata cara kliring automatic sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transkasinya , pembubuhan stempel kliring dan pencatuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun dokumen kliring .
  2. Slenajutnya bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau menginput data warkat untuk menghasilkan DKE .
  3. Kemudian mengklompokan warkat dalam batch kemudian menyusulkan kedalam bundel warkat yang terdiri dari BPWD/BPWK , Lembar substansi , Karti batch warkat debet/kredit.
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara electronic melalui JKD ke SPKE  di penyelenggara . Fisik warkat dari DKE selanjutnya di kirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bentuk tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image .
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK masing masing apakah pengirim sukses atau gagal .
  6. Lalu SPKE akan memeproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
  7. Selanjutnya SPKE mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online melihat hasil posisi kliring melalui TPK 
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing masing bank di system  Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS)
 
B. Ruang Lingkup

Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas , derivatif dan obligasi pada bursa efek di indonesia dan melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul ditransaksi bursa .


C. Mekanisme

Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat. Ilustrasi perbedaan efektivitas dan efisiensi penyelesaian akhir (setelmen) atas transaksi antar bank dengan melalui proses kliring dan tidak melalui proses kliring dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Dari ilustrasi gambar di atas, tampak bahwa penyelesaian transaksi antar bank tanpa menggunakan mekanisme kliring meskipun tetap dapat diselesaikan namun tidak efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan biaya dan keterlambatan dalam penyelesaian transaksi (settlement lag). Hal tersebut terlihat kontras dengan penyelesaian transaksi antar bank melalui kliring yang jauh lebih efektif dan efisien. Adapun ilustrasi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran giral yang penyelesaiannya dilakukan melalui kliring adalah sebagaimana tampak dalam ilustrasi gambar berikut ini :
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
  • Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  • Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
  • Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat

D. Dokumentasi

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
  • Bukti penyerahan warkat debet - kliring penyerahan (BPWD)
  • Bukti penyerahan warkat kredit - kliring penyerahan (BPWK)
  • Kartu batch warkat debet
  • Kartu batch warkat kredit
  • Lembar subsitusi


Sumber dan Sumber

Cek , Giro dan Bilyet Giro

A. Pengertian 



  • Definisi Cek . Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut , untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut .


  • Definisi Giro . Giro adalah bentuk pembayaran yang "mirip" dengan cek tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya . Secara prinsip giro dan cek tunai berbeda walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang sering ditimbulkan yaitu : = saldo bank kosong = saat dilakukan kliring . Dalam giro terdapat masa jatuh tempo yang harus di perhatikan sekali oleh si penerima giro , sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal giro belum bisa di uangkan.


  • Definisi Bilyet Giro adalah Surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan , untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro , pada bank yang sama atau bank yang lainnya .



B. Mekanisme 

  • Mekanisme dari sebuah cek penerimaan cek tunai ditempatkan dalam penerimaan kas ditindak lanjuti dengan proses kliring/ingkaso setoran pemindahan bank , lalu pengeluaran cek tunai ditempatkan dalam pengeluaran bank ditindak lanjuti dengan proses rekonsiliasi bank di akhir bulan.


  • Mekanisme giro dan bilyet giro kontek penerimaan giro akan dicatat setara dengan piutang dengan namagiro terima belum jatuh tempo . 
mekanismenya dalam bentuk jurnal :

penerimaan giro :

pada saat giro diterima , akan dijurnal :
giro diterima belum jatuh tempo
pada piutang/hutang/pendapatan
pada saat giro telah jatuh tempo dan berhasil dikliring , akan dijurnal
Bank (tujuan kliring)
pada giro terima belum jatuh tempo

pengeluaran giro :

pada saat giro keluar , akan dijurnal:
hutang/piutang/biaya
pada giro keluar belum jatuh tempo
pada saat giro telah jatuh tempo dan sudah didebet oleh penerima giro , akan dijurnal
giro keluar belum jatuh tempo
pada bank (tempat rek giro dikeluarkan)













Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan


Pengertian laporan keuangan berikut ini adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Laporan keuangan adalah bagian dari prosespelaporan keuangan.
Tujuan Laporan Keuangan berikut ini menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasimereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.
Dalam dunia perbankan tentu saja ada beberapa jenis laporan keuangan. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)      Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan                         diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang bisa dicairkan menjadi uang tunai, dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakan untuk operasi normal perusahaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b)      Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
o Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang
diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
- Perusahaan perorangan
- Perusahaan persekutuan
- Perusahaan perseroan
Contoh dari sebuah neraca bank : 



2. Laporan Laba Rugi Bank
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar  pendekatan itu adalah:
1. Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rugi laba pada periode tertentu.
2. Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami yaitu:
1. Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler)contoh : penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
1. Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gaji, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang.
2. Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari beban yang terjadi.
Contoh dari sebuah laporan laba rugi bank :



3. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktiva produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank
Contoh dari laporan kualitas aktiva produktif :



























4. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
- Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik.
- Posisi pembelian valuta asing, dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
- Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
- Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
- Irrevocable L/C yang masih berjalan
- Posisi pembelian valuta asing, dll.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Menurut Azas Konservatif dalam Kontigensi, pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a)      Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b)      Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi dicontohkan sebagai berikut. Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban
Contoh dari laporan komitmenj dan kontigensi :




































5. Rasio Keuangan Bank


Menurut Sumber datanya Van Horne ( 2005 : 234) : Angka rasio dapat dibedakan atas :
1. Rasio – rasio neraca ( Balance Sheet Ratio ), yaitu ratio – ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, misalnya current ratio, acid test ratio, current asset to total asset ratio, current liabilities to total asset ratio dan lain sebagainya.
2. Rasio – rasio Laporan Laba Rugi ( Income Statement Ratio ), ialah data yang disusun dari data yang berasal dari income statement, misalnya gross profit, net margin, operating margin, operating ratio dan sebagainya.
3. Rasio –rasio antar Laporan Keuangan ( Intern Statement Ratio), ialah ratio –ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data lainya berasal dari income statement, misalnya asset turnover, Inventory turnover, receivable turnover, dan lain sebagainya.
Rasio keuangan dapat dibagi kedalam tiga bentuk umum yang sering dipergunakan yaitu : Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas ( Leverage ), dan Rasio Rentabilitas.

1. Ratio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Merupakan Ratio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajian financial jangka pendek yang berupa hutang – hutang jangka pendek (short time debt) Menurut Van Horne :”Sistem Pembelanjaan yang baik Current ratio harus berada pada batas 200% dan Quick Ratio berada pada 100%”. Adapun yang tergabung dalam rasio ini adalah :

a. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio = Aktiva Lancar
Hutang Lancar
Contoh : Current Ratio Pada PT XYZ Medan adalah sebagai berikut ( dalam Rupiah ) :
Tahun 2005 : = 1,04
Tahun 2006 : = 1,05
Ini berarti bahwa kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar, untuk tahun 2005 adalah setiap Rp. 1 hutang lancar dijamin oleh Aktiva lancar Rp. 1,04. untuk tahun 2006 adalah setiap hutang lancar Rp. 1 dijamin oleh Rp.1,05 aktiva lancar.

b. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan
Hutang Lancar

c. Cash Ratio ( Rasio Lambat)

Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :

Cash Ratio = Cash + Efek
Hutang Lancar

2. Ratio Solvabilitas

Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank). Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah :

a. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas)
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :

Total Debt to equity Ratio = Total Hutang
Ekuitas Pemegang Saham

b. Total Debt to Total Asset Ratio ( Rasio Hutang terhadap Total Aktiva )

Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai oleh hutang. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Total Debt to Total Asset Ratio = Total Hutang
Total Aktiva

3. Ratio Rentabilitas

Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Yang termasuk dalam ratio ini adalah :

a. Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor)
Merupakan perandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan Harga Pokok penjualan dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.

Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Gross Profit Margin = Laba kotor
Penjualan Bersih

b. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)
Merupakan rasio yang digunaka nuntuk mengukur laba bersih sesudah pajak lalu dibandingkan dengan volume penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan Rumus yaitu :

Net Profit Margin = Laba Setelah Pajak
Penjualan Bersih

c. Earning Power of Total investment
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto. . Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Earning Power of Total investment = Laba Sebelum Pajak
Total aktiva
d. Return on Equity (Pengembalian atas Ekuitas)

Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Return on Equity = Laba Setelah Pajak
Ekuitas Pemegang Saham

Contoh dari rasio keuangan bank:























































6. Laporan Posisi Keuangan Bank 


Laporan Posisi Keuangan Bank
Klasifikasi Aktiva dan Kewajiban
Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut :

(a). Menyajikan aktiva berdasarkan urutan likuiditas, dan kewajiban berdasarkan tanggal jatuh tempo;

(b) Mengelompokkan aktiva ke dalam lancar dan tidak lancar, dan kewajiban ke dalam jangka pendek dan jangka panjang; dan

(c) Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aktiva atau saat jatuh temponya kewajiban termasuk pembatasan penggunaan aktiva, pada catatan atas laporan keuangan.
Klasifikasi Aktiva Bersih Terikat atau Tidak Terikat
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aktiva bersih berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbangan, yaitu : terikat secara permanent, terikat secara kontemporer, dan tidak terikat.

Infomasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan.

Laporan aktivitas difokuskan pada organisasi secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aktiva bersih selama suatu periode. Perubahan aktiva bersih masih dalam laporan aktivitas tercermin pada aktiva bersih atau ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.

contoh :

Penegertian , ruang lingkup bank , jenis jenis bank , fungsi bank dan reformasi perbankan

Definisi Bank


Menurut Kuncoro dalam bukunya manajemen perbankan teori dan aplikasi perbankan (2002:68) , definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Oleh karna itu , dalam melakukan kegiatan usahanya sehari hari bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat . Dana tersebut dapat di peroleh dari pemilik bank (pemegang saham) , pemerintah , bank indonesia , pihak pihak diluar negeri , maupun masyarakat dalam negeri . Dana dalam pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank . Dana dari pemerintah di peroleh apabila bank yang bersangkutan ditunjukan leh pemerintah untuk menmenyalurkan dana dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek proyek pemerintah , misalnya proyek inpres desa tertinggal . Sebelum dana diteruskan kepada penerima , bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank berjangkan 1 hari hingga 1 minggu . Keuntungan bank di peroleh dari selisih harga jual dan harga belli dana tersebut setelah di kurangi dengan biaaya operasional . Dana dana masyarakat dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro , Deposito , dan Tabungan . Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa waktu terakhir , industri menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan saat ini , bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang di tawarkan , lokasi tempat mereka beroperasi , dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan . 




Jenis - Jenis Bank 

Jenis jenis bank ini terbagi menurut fungsinya , kepemilikannya , bentuk hukum dan organisasinya . Jenis bank memang sangat beragam tergantung dari masyarakat sendiri yang menilainya .

Jenis Bank menurut fungsinya :
1. Bank Sentral yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).


Jenis Bank menurut kepemilikannya :
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.

2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

3. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)


Jenis Bank Menurut Hukumnya :
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
2. bank berbentuk firma (Fa)
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan
4. bank berbentuk koperasi.


Jenis Bank Menurut Organisasinya :
1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain
2. Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain
3. correspondenc  banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.



Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Paket Perbankan Juni 1983


Inilah langkah penting deregulasi sektor perbankan di Indonesia. Di dalam Paket Juni (Pakjun) 1983 itudiberikan kemudahan bagi bank untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan dihapuskannyacampur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Deregulasi pertama itu jugamemperkenalkan adanya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan juga Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).Pakjun tersebut bertujuan merangsang pertumbuhan perbankan Indonesia. Langkah itu berhasil"menarik" dana masyarakat ke bank secara drastis.


Paket Perbankan Oktober 1988

Paket itu adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah perbankan Indonesia. Hanya dengan modal Rp10 milyar, siapa saja bisa mendirikan bank baru. Paket Oktober 1988 (Pakto 88) dianggap telah banyakmengubah kehidupan perbankan nasional. Keberhasilan itu dinyatakan dalam angka-angka absolutseperti pada jumlah bank, kantor cabang, jumlah dana yang dihimpun, jumlah kredit yang disalurkan,tenaga kerja yang mampu dipekerjakan, serta volume usaha dalam bentuk aset dan hasil-hasilnya.Secara kualitas keberhasilan tampak pada peningkatan sumber daya manusia yang lebih profesional,mutu pelayanan perbankan yang lebih baik, penggunaan perangkat keras dan lunak yang super canggih, juga komunikasi antar pelaku perbankan yang tidak terlalu birokratis.












Sumber 3
Sumber 2
Sumber 1

3.10 Penjelasan Elemen SPI Ke 5 (Informasi Dan Komunikasi)


Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)


Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.

Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.

Sistem yang memungkinkan orang atau entitas, memperoleh dan menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasinya.







3.9 Penjelesan Elemen SPI Ke 4 (Monitoring)


Pemantauan (Monitoring)


Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi.

Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.
Sistem pengendalian internal perlu dipantau, proses ini bertujuan untuk menilai mutu kinerja sistem sepanjang waktu. Ini dijalankan melalui aktivitas pemantauan yang terus-menerus, evaluasi yang terpisah atau kombinasi dari keduanya.