Penegertian , ruang lingkup bank , jenis jenis bank , fungsi bank dan reformasi perbankan

Definisi Bank


Menurut Kuncoro dalam bukunya manajemen perbankan teori dan aplikasi perbankan (2002:68) , definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Oleh karna itu , dalam melakukan kegiatan usahanya sehari hari bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat . Dana tersebut dapat di peroleh dari pemilik bank (pemegang saham) , pemerintah , bank indonesia , pihak pihak diluar negeri , maupun masyarakat dalam negeri . Dana dalam pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank . Dana dari pemerintah di peroleh apabila bank yang bersangkutan ditunjukan leh pemerintah untuk menmenyalurkan dana dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek proyek pemerintah , misalnya proyek inpres desa tertinggal . Sebelum dana diteruskan kepada penerima , bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank berjangkan 1 hari hingga 1 minggu . Keuntungan bank di peroleh dari selisih harga jual dan harga belli dana tersebut setelah di kurangi dengan biaaya operasional . Dana dana masyarakat dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro , Deposito , dan Tabungan . Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa waktu terakhir , industri menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan saat ini , bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang di tawarkan , lokasi tempat mereka beroperasi , dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan . 




Jenis - Jenis Bank 

Jenis jenis bank ini terbagi menurut fungsinya , kepemilikannya , bentuk hukum dan organisasinya . Jenis bank memang sangat beragam tergantung dari masyarakat sendiri yang menilainya .

Jenis Bank menurut fungsinya :
1. Bank Sentral yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).


Jenis Bank menurut kepemilikannya :
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.

2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

3. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)


Jenis Bank Menurut Hukumnya :
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
2. bank berbentuk firma (Fa)
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan
4. bank berbentuk koperasi.


Jenis Bank Menurut Organisasinya :
1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain
2. Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain
3. correspondenc  banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.



Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Paket Perbankan Juni 1983


Inilah langkah penting deregulasi sektor perbankan di Indonesia. Di dalam Paket Juni (Pakjun) 1983 itudiberikan kemudahan bagi bank untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan dihapuskannyacampur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Deregulasi pertama itu jugamemperkenalkan adanya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan juga Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).Pakjun tersebut bertujuan merangsang pertumbuhan perbankan Indonesia. Langkah itu berhasil"menarik" dana masyarakat ke bank secara drastis.


Paket Perbankan Oktober 1988

Paket itu adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah perbankan Indonesia. Hanya dengan modal Rp10 milyar, siapa saja bisa mendirikan bank baru. Paket Oktober 1988 (Pakto 88) dianggap telah banyakmengubah kehidupan perbankan nasional. Keberhasilan itu dinyatakan dalam angka-angka absolutseperti pada jumlah bank, kantor cabang, jumlah dana yang dihimpun, jumlah kredit yang disalurkan,tenaga kerja yang mampu dipekerjakan, serta volume usaha dalam bentuk aset dan hasil-hasilnya.Secara kualitas keberhasilan tampak pada peningkatan sumber daya manusia yang lebih profesional,mutu pelayanan perbankan yang lebih baik, penggunaan perangkat keras dan lunak yang super canggih, juga komunikasi antar pelaku perbankan yang tidak terlalu birokratis.












Sumber 3
Sumber 2
Sumber 1

1 komentar: