Hak Warga Negara Indonesia

Menurut Prof Dr.Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya di terima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya .
Dalam pengertiannya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan , akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang . Sebagaimana telah di tetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28 , yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dan lisan maupun tulisan , dan sebagainnya , syarat-syarat akan diatur dalam undang undang . Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi .

Dibawah ini Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 19945 :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak . Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan . Maksudnya setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
-          Hak atas kelangsungan hidup . Maksudnya adalah setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
-          Hak atas pengakuan , jaminan , perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
-          Hak untuk mempunyai hak milih pribadi hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak di perbudak , hak untuk di akui sebagai pribadi didepan hukum , dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1)
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
Jadi warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri .
Sumber

0 komentar:

Posting Komentar