Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pengertian Kewajiban
Keajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof Dr Notonagoro) . Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .
Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada UUD 1945:
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2 menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untunk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai-nilai agama , keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,, hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…n yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah san9at merindukan sekali rasa keadilan di indonesia.. .
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik
Di bawah ini contoh kewajiban warga negara indonesia :
1.       Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.       Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.       Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang untuk menjamin pengakuan , serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta
7.       Wajib mengikuti pendidikan dasar



Sumber

2 komentar: